Pengacara Iqlima Kim: Klien Kami Adalah Korban dari Malpraktik Profesi Advokat

JAKARTA, - Iqlima Kim diperiksa di Bareskrim Polri atas laporan Hotman Paris Hutapea. Iqlima dilaporkan terkait pencemaran nama baik karena dugaan pelecehan seksual.

Pengacara Iqlima, Abdul Fakhridz, menyebut kliennya menjadi korban dari malpraktik profesi advokat.

"Yang pertama adalah bahwa klien kami adalah korban dari malpraktik profesi advokat. Korban malpraktik dari profesi oknum advokat, yang kami tidak akan sebut namanya, tentu publik (dan) media mengetahui siapa nama yang kami maksudkan itu," kata Fakhridz usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/7).

Fakhridz menyebut ada perilaku tidak elok dari seorang advokat saat menjadi kuasa hukum Iqlima. Fakhridz menyebut advokat yang dulu pernah menangani Iqlima bersitegang dengan Hotman Paris sehingga mengurusi hal-hal pribadi.

"Kenapa kami katakan demikian? Baik dari bagaimana Iqlima Kim ini menjadi kliennya, dari awal itu ada cerita-cerita yang agak lucu yang seharusnya tidak patut. Tidak elok, tidak etis seorang advokat melakukan itu," ujarnya.

"Kemudian kedua dari sisi advice hukum yang diberikan, lebih banyak mengarah ke hal-hal pribadi bukan pada poin-poin kasus yang dihadapi. Kemudian ketiga, tindakan hukum yang akan diambil yang kami lihat itu bukan tindakan hukum, bukan legal action. Tapi legal politic itu yang dilakukan," tambahnya.

Fakhridz menilai oknum advokat tersebut ingin jadikan Iqlima sarana untuk menyerang Hotman atau ingin mendekati kliennya secara pribadi.

"Motivasinya mungkin ada dua. Satu, ingin menyerang seterunya, yaitu Pak Hotman Paris. Atau kemudian masalah ini dia pingin jadikan media untuk mendekati klien kami secara pribadi," ungkap Fakhridz.



sumber: www.jitunews.com